PROSES TERJADINYA NEGARA
1. Terjadinya negara secara primer : Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain. Contoh Negara : - Inggris - Belanda
2. Terjadinya negara secara sekunder : Terjadinya
Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh
pengakuan dari Negara lain. Contoh Negara : - Indonesia - Timor Timur - Palestina
UNSUR – UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konvensi Montevideo
tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting
yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif
di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.
1. Rakyat : Rakyat diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
2. Wilayah Negara : Wilayah Negara mutlak di perlukan
untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang
terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
b. Perairan (Wilayah Laut)
c. Wilayah Udara
3. Pemerintah yang Berdaulat : Pemerintah
adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan –
kepentingan bersama.
4. Pengakuan dari Negara Lain : Pengakuan
atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto (secara
kenyataan) dan
pengakuan de iure (secara hukum), secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak
tanggal 18 agustus 1945.
No comments:
Post a Comment